BahanKain.id
BahanKain.id

Esensi Thrifting, Antara Cuan dan Ancaman!

BahanKain
Esensi Thrifting, Antara Cuan dan Ancaman!

Dapet barang bagus dan bermerk dengan harga miring, itulah esensi dari thrifting. Kata ini mungkin sudah enggak asing lagi, apalagi di kalangan anak muda yang melek fashion. Di Indonesia, fenomena thrifting menjadi perbincangan hangat selama beberapa tahun belakangan.

Namun kegiatan ini memicu banyak perdebatan karena telah melampaui batasan sosial. Apalagi banyak produk thrifting berasal dari impor illegal yang tidak jelas asal-usul dan kebersihannya. Fenomena thrifting pun menghadirkan dua sisi mata uang yang kontras, antara “peluang cuan yang menggiurkan bagi segelintir orang serta ancaman serius bagi industri tekstil, lingkungan, dan kesehatan”.

Lantas, sebenarnya apa sih esensi dari kegiatan thrifting? Simak ulasan berikut ini, yuk!

Apa Itu Thrifting?

Pada prinsipnya, thrifting adalah kegiatan berburu atau membeli barang bekas yang masih layak pakai. Istilah "thrifting" sendiri berasal dari bahasa Inggris "thrift" yang berarti hemat atau bijaksana dalam menggunakan uang. Jadi, secara harfiah, thrifting merujuk pada cara belanja yang cerdas dan efisien.

Meski kerap diidentikan dengan pakaian bekas, sebenarnya thrifting juga mencakup barang-barang lain seperti sepatu, tas, buku, perabot rumah tangga, hingga barang elektronik. Tempat thrifting pun bisa bermacam-macam, mulai dari pasar loak, toko khusus barang bekas (thrift shop), hinggal platform jual beli (online).

Thrifting menjadi sangat populer, khususnya di kalangan anak muda, karena beberapa alasan:

  • Ekonomis, ini adalah daya tarik terbesar dari budaya thrifting. Jika beruntung kamu bisa mendapatkan barang-barang bermerk dengan kondisi yang masih bagus dan harga yang jauh lebih murah.
  • Unik dan Berkarakter, di toko thrifting kamu punya peluang besar untuk menemukan item-item langka yang tidak dijual di toko modern. Ini membuat style mu jadi lebih personal dan beda dari yang lain.
  • Ramah Lingkungan, dengan membeli barang bekas, thrifting mengurangi limbah tekstil yang merupakan salah satu masalah lingkungan terbesar di dunia. Ini adalah cara nyata untuk mendukung sustainable fashion.

Meski dapat mengurangi sampah tekstil, tapi jika tidak dilakukan sesuai aturan dan prinsip sustainability, thrifting dapat memberikan dampak negatif terhadap perekonomian, lingkungan, hingga kesehatan. Secara umum, kegiatan thrifting memang tidak dilarang di Indonesia. Tapi, pemerintah melarang kegiatan impor pakaian bekas dari luar negeri, apalagi kalau dilakukan secara illegal.

Thrifting: Antara Cuan dan Ancaman

Badan Pusat Statistik mencatat lonjakan impor pakaian bekas pada tahun 2022 yang bahkan telah menyentuh angka 623% dibandingkan tahun 2021. Kondisi ini kemungkinan besar dipicu oleh kondisi pemulihan perekonomian pasca pandemic yang membuat banyak orang lebih suka bergaya dengan baju bekas.

Permasalahan thrifting barang impor ilegal menjadi hambatan serius dalam upaya memajukan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Selama beberapa tahun belakangan, pasar barang bekas impor illegal menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan.

1.       Ancaman Bagi Industri Tekstil Lokal

Salah satu dampak paling kontroversial dari thrifting adalah ancamannya terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Pakaian bekas impor yang dijual dengan harga sangat murah menciptakan persaingan yang tidak sehat. Produsen lokal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sulit bersaing dengan harga tersebut karena mereka harus memperhitungkan biaya produksi, bahan baku, dan upah pekerja.

Akibatnya, permintaan terhadap produk lokal bisa menurun drastis, yang berujung pada penurunan produksi dan bahkan penutupan pabrik. Hal ini bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan pekerja di sektor ini, mengancam stabilitas ekonomi lokal.

2.       Risiko Kesehatan yang Mengintai

Pakaian bekas, terutama yang diimpor dari luar negeri, seringkali tidak melalui proses sanitasi yang memadai. Pakaian ini berpotensi membawa kuman, jamur, bakteri, atau bahkan kutu dan tungau. Jika tidak dicuci dan disanitasi dengan benar, pakaian ini bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi pemakainya.

Beberapa penyakit yang mungkin ditularkan melalui pakaian bekas antara lain:

·         Penyakit kulit: Seperti kudis (scabies) atau gatal-gatal.

·         Infeksi jamur: Terutama pada area lembap seperti lipatan pakaian.

·         Infeksi bakteri: Yang bisa menyebabkan impetigo.

Meskipun banyak pembeli yang mencuci pakaian bekas, risiko tetap ada jika prosesnya tidak maksimal.

3.       Isu Lingkungan yang Menjadi Bumerang

Thrifting sering dipromosikan sebagai solusi ramah lingkungan untuk melawan fast fashion. Namun, dalam konteks impor skala besar, thrifting justru bisa menjadi bumerang. Pakaian bekas yang masuk ke Indonesia sering dianggap sebagai "limbah" dari negara maju yang tidak laku di sana.

Jika pakaian bekas ini tidak terjual di pasar, pada akhirnya akan menumpuk di tempat pembuangan sampah. Hal ini hanya akan menambah masalah limbah tekstil di dalam negeri, bukan menguranginya. Jadi, alih-alih menjadi solusi, thrifting bisa jadi justru memperparah masalah sampah di Indonesia.

4.       Kerugian Ekonomi Negara

Impor pakaian bekas yang marak di Indonesia sebagian besar dilakukan secara ilegal. Hal ini menyebabkan kerugian bagi negara karena tidak ada pajak atau bea masuk yang dibayarkan. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan dan program sosial akhirnya hilang. Fenomena ini juga merusak tatanan perdagangan resmi yang sudah ada.

Itu dia pembahasan lengkap mengenai fenomena thrifting di Indonesia. Fenomena ini layaknya dua sisi mata uang, ada manfaat yang bisa didapatkan dan ada pula bahaya yang harus diwaspadai. 

Komentar0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait