Filosofi Kamis Pon, Hari Berpakaian Adat Di Yogyakarta

Sebagai satu-satunya provinsi yang memegang Hak Keistimewaan, budaya dan tradisi masih begitu hidup dalam keseharian masyarakat Jogja. Selain memiliki keraton aktif dan dipimpin oleh seorang Sultan, upaya pelestarian budaya Yogyakarta masih terus dilakukan. Salah satunya melalui kebijakan penggunaan busana tradisional setiap Hari Kamis Pon bagi pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jauh sebelum penetapan tersebut, Pemerintah DIY sempat menginstruksikan penggunaan kebaya pada hari kamis Pahiing. Namun selang beberapa tahun, akhirnya kebijakan ini diubah sesuai sejarah kelahiran provinsi Yogyakarta. Bagaimana faktanya? Simak ulasan berikut ini, yuk!
Fakta Hari Berpakaian Adat di Yogyakarta Tiap Kamis Pon
Sebelum beralih ke Kamis Pon, Kamis Pahing lebih dulu dipilih sebagai hari wajib mengenakan pakaian tradisional di Yogyakarta. Walaupun sempat diubah namun kedua hari tersebut sama-sama menyimpan nilai filosofis dan historis yang kuat.

Kebijakan penggunaan baju adat di Yogyakarta dimulai sejak tahun 2014. Tepatnya setelah terbitnya Keputusan Wali Kota Yogyakarta nomor 173 tahun 2014 bahwa setiap Kamis Pahing diperingati dengan penggunaan pakaian tradisional Gagrak Yogyakarta. Peraturan tersebut berlaku untuk pelajar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam tradisi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kamis Pahing merupakan hari keramat dan penuh makna. Karena hari tersebut diyakini sebagai weton atau hari kelahiran Sri Sultan Hamengkubuwono X, pemimpin sekaligus simbol budaya adat Jogja. Kamis Pahing pun dimaknai sebagai hari istimewa dan sangat dihormati, terutama di lingkungan keraton dan masyarakat yang menjunjung nilai-nilai budaya Jawa.
Secara spiritual, Kamis Pahing dalam penanggalan Jawa dianggap menyimpan aura khusus. Pemilihan hari berpakaian adat di Yogyakarta pada tersebut dimaksudkan untuk:
- Menghormati Sultan sebagai simbol budaya dan kepemimpinan.
- Mempererat hubungan antara masyarakat dan keraton.
- Membangun kesadaran akan kelestarian budaya yang dilakukan setiap bulannya.
Peralihan Dari Kamis Pahing ke Kamis Pon
Awal tahun 2024 menjadi titik balik penggunaan busana tradisional Yogyakarta dari kamis pahing ke kamis pon. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 400.5.9.1/40 tanggal 8 Januari 2024. Berisi ketentuan penggunaan pakaian gagrak kini diberlakukan setiap Kamis Pon, bukan lagi Kamis Pahing.
Pemilihan Kamis Pon sebagai Hari Berbusana Adat Yogyakarta didasarkan pada peristiwa bersejarah yang terjadi tanggal 13 Maret 1755. Hari dimana Pangeran Mangkubumi mendeklarasikan berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat setelah Perjanjian Giyanti, yang membagi wilayah Mataram Islam menjadi dua: Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Deklarasi ini menandai lahirnya Yogyakarta sebagai entitas politik dan budaya yang mandiri. Dalam penanggalan Jawa, 13 Maret 1755 bertepatan dengan hari Kamis Pon.
Atas dasar itulah akhirnya, hari berpakaian adat Jogja diganti dari kamis pahing ke kamis pon. Tujuan utama peralihan tersebut, diantaranya yaitu:
- Pelestarian Budaya, mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengenal dan melestarikan budaya lokal melalui penggunaan busana tradisional.
- Penguatan Identitas Daerah, untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas budaya Yogyakarta dan memperkuat jati diri sebagai warga DIY.
- Peringatan Hari Jadi DIY, menjadikan Kamis Pon sebagai momen refleksi dan penghormatan terhadap sejarah berdirinya Yogyakarta.
Aturan Hari Berpakaian Adat Di Yogyakarta
Dalam praktiknya, penggunaan pakaian adat gagrak Jogja ini tidak hanya diikuti oleh kalangan pegawai dan pelajar. Ada beberapa pasar tradisional di Jogja yang mewajibkan para pedagangnya untuk ikut serta mengenakan baju tradisional.
Pakaian yang dikenakan adalah pakaian tradisional gagrak Jogja. Siapapun harus menggunakan pakaian sesuai aturan, diantaranya yaitu:
· Kaum pria wajib memakai surjan sedangkan wanita harus berkebaya.
· Tidak boleh menggunakan jarit motif parang besar
· Atasannya juga tidak boleh bermotif bunga karena identik dengan pakaian keluarga Kraton.
· Sebagai alternatif, masyarakat bisa mengenakan baju lurik dengan beragam pilihan warna.
Dengan mengenakan busana adat setiap Kamis Pon, pelajar dan ASN tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan daerah, tetapi juga berpartisipasi aktif menjaga kekayaan Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Cintai Negerimu, Cintai Budayamu!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



