Daftar Produk Tekstil Yang Kena Bea Masuk Tambahan, Imbas Banjirnya Produk Impor!

Ketatnya kompetisi pasar global membuat sektor industri TPT Tanah Air tertekan akibat gelontoran impor produk tekstil, terutama dari Tiongkok. Hal tersebut sangat memaksa kinerja industri tekstil. Pemerintah pun memberi perhatian serius karena sektor ini sangat padat karya dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Di tengah risiko stagnasi ekonomi dan tingkat inflasi global belum kembali ke level prapandemi, perekonomian Indonesia tetap resilien dengan pertumbuhan 5,05% (yoy) pada Triwulan II 2024.

Pertumbuhan ekonomi bergerak ke arah positif dan menopang peningkatan jumlah pekerja hingga menyentuh angka 11,1 juta orang dalam tiga tahun terakhir. Dan berdampak pada penurunan angka pengangguran dari 6,26% (2021) menjadi 4,82% (2024) dimana serapan tenaga kerja didominasi sektor pertanian, perdagangan serta industri pengolahan.
Meski demikian, perkembangan subsektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih jauh dari level prapandemi karena menurunnya permintaan pasar domestik maupun ekspor. Tantangan semakin kompetitifnya industri ini berdampak terhadap serapan tenaga kerja industri TPT dari 3,98 juta (2023) menjadi 3,87 juta pada 2024.
Pemerintah terus memantau situasi sembari memberikan dukungan dan solusi guna mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Instansi pemerintahan juga konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Dalam upaya mendukung daya saing sektor industri tekstil nasional, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan trade remedies. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut beberapa langkah trade remedies yang diambil pemerintah RI:
(i) PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD (Bea Masuk AntiDumping) atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) yang berlaku selama 5 tahun, hingga Desember 2027;
(ii) PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) atas impor produk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku selama 3 tahun, hingga Mei 2026;
(iii) PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berlaku selama 3 tahun, hingga Mei 2026
(iv) PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun, hingga November 2024.
Disamping itu, sebagai upaya perlindungan dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri, Pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lainnya selama 3 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lain.
Penerbitan kebijakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri.
Kemenkeu mengklaim bahwa penyusunan dua PMK telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait. Termasuk diantaranya yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang. Hal tersebut sesuai ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).
Melalui sinergi kebijakan Pemerintah serta peran aktif para pemangku kepentingan, harapannya industri tekstil nasional menjadi lebih tangguh dan berdaya saing. Sehingga lapangan kerja bisa kembali terbuka dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian nasional.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



