Tantangan Industri TPT Lokal Maupun Internasional Tahun 2023

Ketua umum Asosiaasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan bahwa pelaku IKM garmen adalah actor penting untuk menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Pemerintah dan pelaku industri TPT berskala besar harus berkolaborasi untuk meningkatkan produktifitas sandang.
Hal itu disampaikan pada acara CEO gathering yang dilaksanakan pada 2 September 2023 di The Ritz-Carlton Jakarta. Dengan mengusung tema “Tantangan Internasional dan Domestik TPT di tahun politik 2023.”
Upaya pemulihan ekonomi usai deraan pandemic covid-19 masih terus dilakukan. Tetapi persoalan yang dihadapi kian beragam, beberapa diantaranya yaitu:
· Penurunan order ekspor dari mancanegara
· Serbuan produk tekstil impor di pasar lokal menyebabkan produsen kesulitan masuk ke pasar
· Akibatnya pengusaha harus mengurangi produksi dan jam kerja
· Dan pada akhirnya harus melakukan PHK
Bahkan setelah badai PHK 2022, diperkirakan akan terjadi PHK gelombang kedua pada tahun 2023. Utilisasi kapasitas terpasang permesinan industri TPT menurun sekitar 40% sehingga jumah mesin dan lini produksi berkurang. Permintaan ekspor yang menurun menyulitkan sektor garment yang berorientasi pada kegiatan ekspor.
Permasalahan Pasar Tekstil Domestik
Di pasar lokal pengusaha dihadapkan pada problema membanjirnya produk impor legal, separuh legal dan illegal. Thrifting juga menjadi permasalahan tersendiri. Pada volume kecil barang-barang thrifting akan menarik turunnya harga produk domestik karena barang bekas bermerek dijual dengan harga murah.

Hal itu membuat konsumen
berpaling atau menuntut agar produsen lokal menurunkan harga jual. Apalagi bila
volumenya masuk kepasar lokal dalam jumlah yang besar dan tidak terkendali. API
merangkum beberapa tantangan dalam refleksi kondisi industri TPT berupa:
1. Kenaikan volume TPT import sebesar 2,16 juta ton valuenya naik menjadi US$10 milyar pada tahun 2022.
2. Ekspor TPT menurun sekitar 10,78% sejak Maret 2022 sampai Maret 2023
3. Utilisasi permesinan dari sektor hulu ke hilir TPT mencapai titik terendah yaitu 65%
4. Gelombang PHK karyawan tahun 2022 hingga awal 2023 sebanyak 70.000 orang
5. Impor produk TPT dari China, Brasil, Australia dan Amerika Serikat membanjiri pasar domestik
6. Pakaian jadi masuk ke pasar lokal secara tidak terkendali, dari China sebanyak 66%, Bangladesh 8% dan Vietnam 6%.
Ketua Umum APSYFI, Redma Gita Wirawasta menyampaikan bahwa Kontribusi industri pengolahan terhadap PDB terus menurun. Kontribusi industri TPT juga turun dari 1,35% menjadi 1,03% meski tekanan kesulitan cashflownya telah menunjukan pertumbuhan sejak pandemic covid-19.
Pantauan APSYFI menunjukkan bahwa kinerja industri TPT mengalami perlambatan pada kuartal 3 tahun 2022. Penyebabnya disinyalir adalah kondisi ekonomi global, penurunan utilisasi sektor TPT dari hulu ke hilir diikuti rasionalisasi karyawan.
Situasi tersebut mengakibatkan penurunan penggunaan listrik dan gas, pembayaran gaji karyawan, penerimaan PPN negara serta penggerusan daya beli masyarakat.
Kebutuhan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Lokal
Untuk memaksimalkan potensi kontribusi industri TPT bagi perekonomian nasional diperlukan hal-hal berikut:
1. Kebijakan Fairness Competition dengan menerapkan Trade Remedies, Pengendalian tegas atas impor TPT illegal yang dijual secara offline maupun online, Neraca Komoditas, pemberlakuan SNI, dan penekanan TKDN
2. Peningkatan daya saing dan integrasi vertical industri TPT guna memperkuat penetrasi ekspor dengan melakukan:
· Insentif penggunaan bahan baku lokal
· Memperkuat R&D tekstil
· Menerapkan produk dan industri hijau
· Meningkatkan produktifitas tenaga kerja
· Mendorong cost effisiensi khususnya di bidang energi dan logistik.
Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa Proyeksi Pertumbuhan Dunia pada tahun 2023 cenderung melambat. Menurunnya pasar utama ekspor produk tekstil di Amerika, Eropa dan Jepang. Proyeksi inflasi pun masih tinggi sehingga masyarakat mengurangi pengeluaran khususnya konsumsi produk TPT.
Menurut Kementerian Perindustrian, industri tekstil dan produk tekstil masih berada dalan tekanan. Bahkan pada bulan Agustus 2023, terjadi kontraksi aktifitas akibat penurunan demand pasar lokal maupun internasional. Tingkat utilisasi pada bulan Juli 2023 industri tekstil berada dalam kisaran 60%-70% dan pakaian jadi tingkat utilisasinya sekitar 73%.
Program Restrukturisasi mesin/peralatan industri TPT:
Dinyatakan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 direncanakan alokasi dana sebesar Rp.52 miliar untuk 59 perusahaan penerima. Dalam rapat kerja bersama DPR disetujui tambahan alokasi dana sebesar Rp.200 miliar.
Dalam hal ini, pemerintah melakukan beberapa upaya guna mengamankan pasar Dalam Negeri:
- Trade Remedies: Bea Masuk Anti Dumping dan Safeguard Mechanism
- Harmonisasi Tarif dari sektor hulu ke hilir
- Technical barrier berupa:
- LarTas berupa: registrasi dan izin impor, minimum import price, kuota impor, Pelabuhan masuk tertentu di luar Jawa
- SNI/Pertek: SNI wajib pakaian bayi dan sepatu pengaman.
- Peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri
Dinamika Industri TPT Internasional
Kemenprin telah menyusun Undang-Undang terkait Sandang yang memuat Ketentuan Umum, Asas, Prinsip, dan Tujuan, Rencana Induk Ketahanan Sandang, Penyelenggaraan Ketahanan Sandang, Kelembagaan, Sistem Informasi Ketahanan Sandang, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan dan Dukungan, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Masih berada di tahap awal dan masih memerlukan kajian akademis dengan orang-orang terkait.

Strategi kebijakan perdagangan Luar Negeri yang dijalankan pemerintah:
1. Market Based Strategy: melihat kondisi pasar dengan melakukan analisis lingkungan eksternal yang antara lain memperhitungkan: pesaing, pendatang baru, produk substitusi, pemasok dan konsumen.
2. Resources Based Strategy: memanfaatkan kekuatan utama bersaing untuk meningkatan kapabilitas
Neraca Komoditas: Pengaturan kebijakan ekspor Impor yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga dengan sistem pelayanan yang terpadu. Sebelum penerapan Neraca Komoditas perizinan ekspor impor dilakukan dalam kondisi:
- Belum terintegrasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dengan sistem pelayanan yang terpisah
- Belum ada acuan data yang sama mengenai kebutuhan impor atau ekspor
Langkah kerja penerbitan izin dalam kerangka Neraca Komoditas:
- Pelaku Usaha (Eksportir/Importir) menyampaikan permohonan rekomendasi ke K/L Penerbit Rekomendasi
- Data rekomendasi dikirim ke sistem INSW
- Data rekomendasi dikirim ke K/L Penerbit Izin
- Pengusaha mengajukan permohonan izin impor ke K/L Penerbit Izin
Badan Legislasi DPR RI melalui penyampaian makalah oleh M. Nurdin menyampaikan adanya beberapa faktor yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan didunia, faktor-faktor tersebut adalah: pandemic Covid-19, terjadinya perang fisik antara Rusia vs Ukraina dan adanya perang dagang antara Ameika Serikat vs China.
Dinamika internasional diatas berdampak pada:
- Pola hubungan antar negara di dunia;
- Keterbatasan rantai pasok untuk memenuhi kebutuhan setiap negara; dan
- Masing-masing negara berusaha beradaptasi terhadap situasi dan kondisi yang ada dengan melakukan berbagai perubahan kebijakan.
Dinamika internasional tersebut berdampak juga pada sektor industri dan perdagangan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang ditandai dengan adanya 7 (tujuh) ancaman serius di sektor industri dan perdagangan TPT berupa:
- Permintaan ekspor yang menurun;
- Ekspansi market dari negara produsen TPT di Asia;
- Negara tujuan ekspor mulai memproteksi diri dengan prosedur yang ketat;
- Membanjirnya barang impor, baik legal maupun ilegal;
- situasi domestik dilanda keraguan akan keberlangsungan industri TPT;
- belum ada penegakan hukum terkait masalah industri dan perdagangan TPT; dan
- belum ada kepastian hukum dari pembentuk undang-undang terkait rencana memasukkan RUU TPT/Sandang ke dalam Prolegnas jangka menengah dan juga Prolegnas Prioritas.
Dalam kesimpulannya ditekankan bahwa kehadiran Undang-Undang tentang TPT, Pertekstilan, atau Sandang, bisa menjadi katalisator dalam percepatan industri dan perdagangan TPT di tanah air. Meningkatkan nilai investasi dan membuka banyak lapangan pekerjaan. Pada akhirnya, kehadiran Undang-Undang ini dapat menjadi salah satu ikhtiar kita dalam memulihkan perekonomian nasional yang saat ini mulai membaik dan meningkat.
Sumber: Buletin Tekstil Edisi 33
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!




