Pasar Tekstil RI Dibanjiri Produk China, Menperin Evaluasi Sejumlah Peraturan

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang memberikan perhatian khusus pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tengah dibanjiri produk impor dari China. Menurut dia, hal itu terjadi karena China sedang mengalami penumpukan inventori akibat penurunan permintaan produk AS dan Eropa. Sehingga mereka mencari pasar baru untuk menampung hasil produksinya, salah satunya adalah Indonesia.
Alasannya tak lain karena Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang cenderung stabil dan populasi penduduk besar.
“Hal ini menjadikan kita sebagai tujuan pasar yang potensial bagi produk TPT asal Tiongkok,” ujar Agus Gumiwang.
Situasi tersebut, memberi ancaman industri TPT dalam negeri. Merespons hal itu, pemerintah segera mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri guna mengantisipasi penurunan permintaan produk dalam negeri dan potensi dumping dari China.

“Kami memperoleh laporan bahwa industri serat mulai mengurangi produksinya. Hal ini terjadi karena impor serat dan filamen sintetis, serta kain yang mulai membanjiri pasar dalam negeri,” terang Menperin.
Penurunan kinerja industri TPT juga menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan. Buktinya hingga saat ini, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 70.000 tenaga kerja di bidang tekstil dan produk tekstil.
Langkah-langkah Mitigasi Yang Dilakukan Kemenperin
Menghadapi situasi tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenerin) akan mengambil beberapa langkah kebijakan, antara lain yaitu:
1. Kebijakan jangka pendek dan jangka panjang
Kemenprin akan membuat kebijakan miitigasi jangka pendek melalui peningkatan pengawasan pasar TPT dalam negeri dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Sedangkan untuk kebijakan jangka panjang, Kemenperin akan menjaga pasar TPT lokal, meningkatkan kinerja industri TPT, dan melakukan konektivitas dari hulu sampai hilir.
Agus Gumiwang menjelaskan bahwa kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang sudah diterapkan berupa penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet. Sekaligus penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk polyester staple fiber (PSF).
2. Mengubah beberapa aturan
Kementrian perindustrian mengusulkan perubahan kebijakan pelarangan terbatas (lartas) melalui Surat Nomor B/312/M-IND/IND/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Nomor B/210/IKFT/IND/IV/2023. Pihaknya juga menarik pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi, aksesoris pakaian dan barang jadi tekstil.
3. Melakukan pengawasan
Pihak kemenprin turut meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 No: 187/RILIS/IND/06/2023 Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, khususnya untuk pakaian dan barang bekas lain.
Dan pengawasan terhadap barang beredar berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
4. Merevisi peraturan
Kemenperin juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi industri TPT dalam negeri.
5. Menyusun standar industri
Hal lain yang akan dilakukan Kemenperin yakni menyusun standar bidang industri melalui perumusan Spesifikasi Teknis (ST) dan Pedoman Tata Cara (PTC). Tujuannya tak lain adalah untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional. Harapannya langkah ini dapat membantu meningkatkan daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparansi perdagangan, dan kepastian berusaha.
6. Mengevaluasi keberadaan
Kemenperin akan mengevaluasi keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berjumlah 106 dan tersebar di 159 lokasi. Evaluasi terhadap ini dilakukan karena disinyalir ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari PLB yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 28/PMK.04/2018 j.o. PMK Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat.
“Terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan cepat,” tuturnya.
7. Memberikan keringanan biaya listrik
Langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti usulan insentif keringanan pembayaran listrik untuk industri TPT yang disampaikan melalui persuratan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), meliputi:
· Relaksasi pembayaran tagihan listrik
· Denda keterlambatan pembayaran dengan rate wajar
· Penetapan satu bea listrik (tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam).
· Keringanan tarif listrik
· Kelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
8. Peningkatan ekspor
Kemenperin juga telah mengambil kebijakan melalui Program Peningkatan Ekspor, Pengendalian Impor, serta Peningkatan Daya Saing Industri. Program Peningkatan Ekspor dijalankan dengan mendorong kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dengan Uni Eropa dan AS serta memperkuat promosi guna mencari pasar.
9. Pengendalian Impor
Sementara itu, Program Pengendalian Impor ditempuh melalui harmonisasi tarif, penerapan trade barrier BMTP dan BMAD, pelaksanaan pemberian alokasi Persetujuan Impor (PI) dan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) dalam rangka neraca komoditas, dan pengembangan Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH).
10. Upaya meningkatan daya saing
Adapun untuk meningkatkan daya saing industri, pemerintah melakukan pengembangan dan pelatihan SDM, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta memberikan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi industri tekstil hulu.
“Kebijakan-kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri yang akan diambil. Harapannya dapat meminimalisasi dampak resesi global terhadap ekonomi nasional berupa penurunan permintaan dan menjaga pasar lokal dari ancaman barang impor khususnya dari Tiongkok,” ujar Menperin.
Pada kuartal I 2023, laju pertumbuhan PDB industri TPT sebesar 0,07 persen. Jauh lebih lambat dibanding tahun sebelumnya, yaitu 3,61 persen year on year (yoy). Kontribusi PDB industri TPT terhadap PDB nasional pada kuartal I 2023 juga mengalami penurunan jadi 1,01 persen daripada periode yang sama pada 2022 sebesar 1,10 persen.
Penurunan terjadi pula pada utilisasi industri tekstil bulan Mei 2023 menjadi 67,59 persen. Kondisi serupa juga berlaku di industri pakaian dimana utilisasinya menurun hingga 74,79 persen.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



