BahanKain.id
BahanKain.id

Hadapi Krisis Global, Kemenperin Dorong Kinerja Industri TPT Lewat Program Restrukturisasi Mesin

BahanKain
Hadapi Krisis Global, Kemenperin Dorong Kinerja Industri TPT Lewat Program Restrukturisasi Mesin

Hingga menjelang pertengahan tahun 2023, industri tekstil masih dihadapkan dengan ketidakpastian ekonomi global yang menyebabkan penurunan nilai ekspor. Tak tinggal diam, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kinerja industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Salah satunya melalui program restrukturisasi mesin untuk menstimulasi penggunaan alat-alat yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan. Sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing produk sesuai peta Making Indonesia 4.0.

Program Restrukturisasi Mesin Industri TPT tahun 2023

Program restrukturisasi mesin atau peralatan berfokus pada industri finishing dan printing kain. Tahun 2023 ini, Kemenprin menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan total dengan total anggaran sebesar Rp4,7 miliar. Dana tersebut akan diganti (reimburse) potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin-mesin impor atau 25% untuk mesin produksi dalam negeri.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito mengatakan, program restrukturisasi kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada 2021 dan 2022.


“Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan di tahun 2021 dan 2022. Program ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk tekstil,” ucapnya di acara Launching dan Sosialisasi Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023 di Bandung.

Kinerja industri TPT pada tahun 2022 menunjukan hasil yang baik, meski dihadapkan dengan tekanan krisis global. Nilai ekspornya mencapai USD13,83 miliar dan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang. Sedangkan dari sisi PDB, industri mengalami pertumbuhan sebesar 9,34% (YoY) dan berkontribusi sebesar 1,03% terhadap PDB nasional.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai 30 Juni 2023, sesuai Peraturan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.

Pengajuan dilakukan melalui Akun SIINas milik masing-masing perusahaan. Jangka waktu pengajuan permohonan ini dapat diperpanjang atau dipersingkat jika diperlukan. Adapun mesin atau peralatan yang boleh diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai 30 Juni 2023 di lokasi sesuai ijin industri. Hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pembelian, pembayaran serta hasil kunjungan lapangan.


Lebih lanjut Warsito memaparkan, beberapa kebijakan telah diimplementasikan pemerintah baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal guna mempertahankan kinerja industri TPT, antara lain sebagai berikut:

1.       Pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku

2.       Implementasi industri 4.0, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)

3.       Pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT

4.       Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan

5.       Peningkatan kompetensi SDM melalui program vokasi link and match.

Harapannya, perusahaan TPT dapat memanfaatkan program ini secara optimal dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahan dan industri tekstil pada umumnya,” pungkas Warsito.

Disisi lain, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meyakini bahwa industri TPT nasional masih punya masa depan yang cerah. Jemmy Kartiwa Sastraatmaja selaku Ketua Umum API menerangkan bahwa infrastruktur mesin dan aksesori industri memungkinkan perusahaan tekstil maupun garmen untuk melakukan transisi ke industri 4.0 lebih cepat dan mudah.

Sumber: Buletin Tekstil Edisi 28

Komentar0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait