BahanKain.id
BahanKain.id

Baju Bekas Impor Unprosedural Rugikan Industri TPT Dalam Negeri

BahanKain
Baju Bekas Impor Unprosedural Rugikan Industri TPT Dalam Negeri

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung langkah pemerintah dalam upaya menindak tegas para importir pakaian bekas illegal yang mengancam industri tekstil maupun garmen. Bahkan potensi kerugiannya mencapai Rp19 triliun.

“Pakaian bekas yang masuk ke pasar lokal ini memukul UKM. Dengan dukungan API dan APSyFI, kami menjadi yakin sesuai permintaan asosiasi tekstil kepada Pemerintah harus betul-betul menyetop selundupan pakaian bekas.” kata Menteri Koperasi UKM.

Penyebab Membanjirnya Baju Bekas Impor di Indonesia

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, sepanjang tahun 2022 ada sekitar 350 ribu pakaian bekas impor masuk ke Indonesia setiap hari atau sekitar 25.808 per tahunnya.

“Kalau ditotalkan dari tujuh negara itu ada 25.808 ton. Jika dikonversi satu kilogram bisa lima potong baju, maka jatuhnya 70 ton dikalikan lima potong atau 350 ribu potong baju per hari,” ungkap Jemmy.


Sementara itu Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFi) membeberkan data pakaian bekas impor yang mengganggu pasar industri tekstil dalam negeri pada tahun 2022. Ketua Umum APSyFi, Redma Gita Wiraswasta menyebutkan bahwa pasar tekstil lokal tergeser pakaian bekas impor ilegal hingga 432.000 ton dari jumlah konsumsi nasional.

Mirisnya, sebagian besar baju bekas tersebut berhasil masuk ranah perdagangan lokal melalui proses impor illegal dengan beberapa modus. Antara lain yaitu:

1.       Modus impor unprosedural

·         Under Invoice

Dalam kasus ini, pebisnis mengurangi atau menurunkan volume dan nilai barang dalam PIB. Artinya keterangan pada invoice tidak sesuai dengan Master B/L (Master Bill of Loading).

·         Pelarian HS

HS atau Harmonized System adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Pelarian HS dilakukan dengan mengubah HS dalam PIB ke HS yang bea masuknya lebih rendah.

·         Transhipment atau Pemalsuan SKA/CoO

Membanjirnya fashion thrifting juga dikarenakan proses penyelundupan baju bekas impor dengan modus transhipment alias pemalsuan sertifikat asal atau Certivicate of Origin (SKA/CoO). Dokumen SKA dipalsukan oleh negara yang mempunyai perjanjian dagang dan tidak terkena trade remedies.

·         Impor Borongan

Kasus impor borongan dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang semestinya dengan mengandalkan jasa importir undername. Praktik tersebut meniadakan peraturan impor tata niaga dan Trade Remedies.

2.       Modus Rembesan KB/GB/PLB dan KITE

·         Barang sisa produksi di Kawasan Berikat (KB) maupun Barang Impor baru di Gudang Berikat dikeluarkan tanpa membayar wajib pajak - kepabeanan dan aturan Tata Niaga.

·         Barang dari PLB (Pusat Logistik Berikat) keluar dan masuk ke wilayah pabean tanpa membayar kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Meskipun saat ini PLB Tekstil sudah dibubarkan tetapi barang ilegal tetap bisa masuk melalui PLB IKM dan dijual secara online.

·         Importasi barang melalui fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) non bea masuk dan PPN. Kemudian barang dipasarkan secara luas di dalam negeri atau ekspor fiktif.

3.       Penyalahgunaan Ijin Impor API-P

·         Banyak perusahaan API-P (Angka Pengenal Impor Produsen) bodong yang hanya memiliki ijin usaha industri (IUI). Mereka tidak punya mesin dan kapasitas produksi tapi mendapat perizinan impor kain dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta meter.

·         Terbitnya Permenperin No 36 tahun 2022 tentang Tata Cara Verifikasi Kemampuan tak membatasi beberapa API-P untuk mendapatkan ijin impor yang sangat besar.

·         Sayangnya, belum ada transparansi upaya terkait pemberian ijin impor.

4.       Penyalahgunaan Ijin Impor API-U

·         Pemberian Kuota Impor hanya didasarkan pada KTP pemilik IKM dan tanpa prosedur verifikasi kemampuan produksi.

·         Sampai detik ini, izin impor masih diberikan dengan kuantitas besar. Pelaku impor pun menggunakan modus under invoice, pelarian HS dan transhipment guna menghindari kewajiban pajak maupun pabean.

Kerugian perekonomian

Maraknya peredaran baju impor ilegal mengakibatkan kerugian, terutama dalam sektor perekonomian. Beberapa diantaranya yaitu:

1.       Kehilangan potensi serapan 545 ribu tenaga kerja secara langsung atau 1,5 juta tidak langsung. Dengan total pendapatan karyawan Rp.54 Trilyun per tahun.

2.       Jika diproduksi didalam negeri, masukkan sektor pajak sekitar Rp. 6 triliun dan BPJS Rp. 2,7 triliun. Hal itu berimplikasi pada kegiatan ekonomi dalam bidang energi, perbankan, logistik, industri pendukung dan sektor terkait.

3.       Kerugian mencapai 29,6% (USD 6 Milyar, dari USD 20 Milyar total turn over lokal) sehingga menghambat investasi dan menekan utilisasi produksi industri TPT nasional hingga 50%.

Rekomendasi

1.       Langkah pertama yang semestinya diambil yakni melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap ijin impor yang sudah diberikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Baik API-U dari Kemendag maupun API-P dari Kemenperin serta transparansi pemberian ijin Impor tiap perusahaan.

2.       Melakukan penyelidikan lebih lanjut pada perusahaan yang memfasilitasi impor borongan dan undername yang selalu masuk jalur hijau. Termasuk memberikan jalur hijau oleh bea cukai sekaligus transparansi penentuan jalur hijau atau merah.

3.       Menangkap importir pakaian bekas melalui tracking pedagang offline mau pun online.

Sumber:

Buletin Tekstil Edisi 29

Komentar0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait