BahanKain.id
BahanKain.id

Pengaruh Digitalisasi Terhadap Ketersediaan Lapangan Kerja di Indonesia

BahanKain
Pengaruh Digitalisasi Terhadap Ketersediaan Lapangan Kerja di Indonesia

Digitalisasi berhasil menyentuh Indonesia tidak luput dari pengaruh dunia digital dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi pandemi juga membuat ledakan pengguna internet nasional, dimana pengguna internet Indonesia naik menjadi 73,3 persen, setidaknya ada 37 persen pengguna baru internet, transaksi e-commerce naik hingga 2,1 kali lipat, bahkan pola konsumsi berita juga berubah dimana 89 persen berita diakses melalui online.

Penggunaan internet yang tinggi berpengaruh pada lapangan kerja untuk mengisi kebutuhan manusia. Disinyalir dari Glints, hingga November 2021, sudah ada 2.308 startup yang berdiri di Indonesia, terdapat satu startup decacorn (bervaluasi di atas USD10 miliar) dan 8 startup unicorn (bervaluasi USD1 miliar). Mendukung pernyataan tersebut, BPS mencatat data bahwa per Agustus 2020, jumlah freelancer mencapai 33,34 juta, naik sekitar 26 persen dari tahun 2019.

Di sisi lain, tahun 2019 Survei McKinsey menyatakan akan tercipta banyak lapangan pekerjaan baru akibat tren digitalisasi di Indonesia hingga 2030. Setidaknya ada 27-46 juta lapangan pekerjaan yang tercipta, di antaranya terdapat 10 juta pekerjaan jenis baru yang muncul.


Setidaknya Indonesia membutuhkan sebanyak 9 juta pekerja digital pada tahun 2030. Dari perubahan budaya kerja di atas, kemudian muncul kebutuhan regulasi untuk jam kerja, pola perjanjian kerja, jaminan kesejahteraan pegawai lepas, regulasi SDM, dan regulasi pendukung lain. Namun, regulasi dan program pemerintah saat ini belum dirasa menyeluruh dan mendukung dunia digital.

Hal ini terlihat dari belum adanya regulasi yang secara khusus menyasar pada pekerja digital. Bahkan, pemerintah belum benar-benar mengklasifikasikan pekerja digital. Contohnya, seperti pekerja seperti ojek online dan pekerja jasa sejenis dalam aplikasi digital dan apakah mereka termasuk buruh/pegawai ataukah mitra usaha. Belum jelasnya posisi mereka dalam industri dan perusahaan akan menyulitkan penentuan hak-hak mereka ke depan. Di sisi lain, UU tentang Cipta Kerja terlihat memudahkan penyerapan tenaga kerja asing.

Hal ini terlihat dari kemudahan syarat tenaga asing bekerja di Indonesia. Padahal, INDEF mencatat bahwa ketersediaan lulusan teknologi informatika di Indonesia mencapai 50 ribu hingga 70 ribu per tahun. Selain perihal jumlah dan penyerapan SDM, kualitas SDM juga penting untuk jadi sorotan. Masalah ini tergambar dari hasil survei yang menjadi bagian dari laporan EVDCI 2022, mayoritas perusahaan startup masih kesulitan mendapatkan kandidat pegawai digital yang mumpuni.


Dari sudut pandang program pemerintah, khususnya dari Kemnaker, juga masih dirasa old-fashioned. Belum ada satupun program Kemnaker yang khusus mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pekerjaan digital. Bahkan program untuk bidang kreatif masih seputar pekerjaan tradisional, seperti memproduksi barang jadi dan melakukan penjualan melalui teknologi rendah (Laporan Tahunan Kemenaker, 2020).

Padahal jika terjadi PHK, pekerja dapat meningkatkan kompetensi mereka program pemerintah, namun program peningkatan kompetensi dunia digital belum tersedia. Jika pekerja digital tidak langsung diserap, maka transisi akan lambat dan berpengaruh pada tingkat pengangguran. Permasalahan lain timbul dari dukungan pemerintah terhadap pengusaha di dunia digital, dimana regulasi perlindungan data dan hal terkait lainnya belum menyeluruh.

Kominfo, dalam publikasi mereka yang berjudul “Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia”, menyatakan ada 4 industri penting dalam perkembangan dunia digital, yaitu sektor finansial, pertanian, argologistik, dan sektor kebudayaan, pariwisata, dan kreatif. Dibutuhkan suatu strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyiapkan kebijakan yang dapat mengantisipasi atau meminimalisir ketimpangan yang mungkin terjadi. Pemerintah juga perlu memberikan dukungan serta regulasi agar penggiat dunia digital mendapat kemudahan dan keamanan untuk berkembang. Dengan asumsi, jika pengusaha digital didukung pemerintah, maka akan mempermudah penyerapan tenaga kerja.

Komentar0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait