Aturan Dan Cara Memasang Bendera Merah Putih Yang Benar

Agustus, bulan kemerdekaan telah tiba. Bagi bangsa Indonesia, Agustus adalah bulan yang sangat penting dan begitu bersejarah. Satu hari di bulan ini yaitu tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah berhasil merebut hak nya untuk menjadi sebuah negara yang merdeka.
Kedatangan bulan Agustus disambut dengan penuh kemeriahan dan pemasangan bendera merah putih di sepanjang jalan, rumah-rumah bahkan hingga gedung-gedung pemerintahan. Pengibaran bendera kebangsaan ini merupakan simbol penghargaan sekaligus sambutan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.

Sumber: www.solopos.com
FYI, memasang bendera merah putih itu tak bisa dilakukan asal-asalan lho. Ada aturan dan tata caranya. Lalu, bagaimana cara memasang bendera merah putih yang benar? Simak pembahasannya berikut ini!
Aturan Memasang Bendera Merah Putih
Sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, bendera merah putih bersifat sakral. Bukanlah sesuatu yang mudah untuk bisa melihat kibaran bendera merah putih ditengah perjuangan melawan para penjajah.
Ada begitu banyak pengorbanan, perjuangan bahkan pertumpahan darah dibalik kemerdekaan dan kibaran Sang Saka Merah Putih pada 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, pemasangan bendera dwi warna ini tidak boleh dipasang asal-asalan dan ada aturannya.
Pedoman pemasangan bendera merah putih yang benar dirangkum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Di pasal ke 7 tertulis beberapa pedoman pemasangan bendera merah putih.

Sumber: theasianparent.com
Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar menurut UU No. 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tata cara pengibaran bendera merah putih

Sumber: www.jurnalistika.id
Selain aturan pemasangan bendera, pemerintah juga mengatur tata cara pengibaran bendera merah putih yaitu sebagai berikut:
1. Bendera Merah Putih dipasang dan atau dikibarkan pada tiang yang tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2. Pengibaran bendera merah putih pada tiang dilakukan dengan mengikatkan setiap ujung bendera di sisi dalam kibaran bendera.
3. Jika bendera dipasang di dinding maka posisinya harus membujur rata.
4. Penurunan bendera merah putih harus secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak boleh menyentuh tanah.
5. Saat penarikan atau penurunan bendera, semua orang yang hadir berdiri tegak dan memberi hormat sembari menghadapkan wajah ke arah Bendera sampai selesai.
6. Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Larangan terhadap bendera merah putih
Selain aturan mengenai pemasangan bendera merah putih, UU Nomor 24 tahun 2009 ini juga mengatur tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Aturan ini tercantum di pasal 24.

Berikut ini beberapa larangan penggunaan dan pemasangan bendera merah putih:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tujuan pemasangan bendera merah putih
Dengan makna dan filosofi yang dimilikinya, pemasangan bendera ini tentu memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Seperti halnya memasang bendera merah putih dari awal sampai akhir bulan Agustus sebagai wujud memperingati kelahiran bangsa Indonesia.
Mengibarkan bendera merah putih biasanya memiliki fungsi dan tujuan tersendiri:
1. Memperingati hari besar nasional atau peringatan hari-hari penting lainnya.
2. Menjadi tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.
3. Pengibaran setengah tiang sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara.
Tempat pemasangan Bendera Merah Putih
Keberhargaan bendera merah putih ini dibuktikan dengan imbauan pemerintah Indonesia yang mewajibkan pemasangan bendera merah putih dalam rangka menyambut hari kemerdekaan. Pemasangan bendera kebangsaan ini bisa dilakukan di tempat-tempat berikut ini:
1. Rumah yang ditempati dan dimiliki oleh warga negara Indonesia
2. Gedung-gedung atau perkantoran
3. Satuan Pendidikan
4. Transportasi umum
5. Transportasi pribadi
6. Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Itulah beberapa aturan dan cara memasang bendera merah putih yang benar. Nah, sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menjaga nilai-nilai dan kehormatan identitas bangsa kita yaitu Bendera Merah Putih.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



