Menperin Agus Gumiwang: Ekspor Industri Tekstil Dan Produk Tekstil (TPT) Periode Januari-Oktober 2021 Naik 19 Persen

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terus berupaya bangkit di tengah tekanan dan dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri TPT merupakan salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan karena memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian negara.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa, “sebagai sektor padat karya dan berorientasi ekspor, Kementerian Perindustrian bertekad menjaga produktivitas industri TPT”. Apalagi selama masa pandemi industri TPT telah berperan penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan guna menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19 seperti memproduksi masker dan baju APD (alat pelindung diri).

Menperin mengemukakan, kontribusi industri TPT terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sektor manufaktur sebesar 6,08 persen pada kuartal III-2021. Sementara itu, pertumbuhan industri TPT secara kuartalan juga mengalami perbaikan menjadi sebesar 4,27 persen jika dibandingkan kuartal II-2021 yang hanya mencapai 0,48 persen.
“Kapasitas ekspor TPT pada periode Januari – Oktober 2021 turut mengalami peningkatan sebesar 19 persen menjadi 10,52 miliar dollar AS. Selain itu, nilai investasi juga mengalami kenaikan sebesar 12 persen sehingga menjadi Rp 5,06 triliun,” paparnya dalam konferensi pers Kemenperin.
Oleh sebab itu, Agus Gumiwang memberikan apresiasi kepada sembilan industri TPT yang melakukan ekspansi dengan total nilai investasi sebesar Rp 2 triliun di Pulau Jawa dan Rp 8,5 triliun di Provinsi Riau. Perluasan usaha ini menandai optimisme para investor industri TPT dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai basis produksi tekstil untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
“Hal ini menjadi bukti bahwa industri TPT bukan sunset industry, tetapi mereka justru menjadi sunrise industry. Saya optimistis industri TPT nasional akan semakin tumbuh dan akselerasinya cukup baik jika melihat harmonisasi dari bagian hulu maupun hilir,” ungkap dia.
Kemenperin juga meyakini investasi dari industri TPT di Indonesia akan terus tumbuh di masa mendatang. Realisasi investasi tersebut di antaranya meliputi industri pembuatan serat, pembuatan benang, pembuatan kain hingga industri manufaktur pakaian jadi. Program ini sejalan dengan target substitusi impor 35 persen pada tahun 2022 yang diinisiasi oleh Kemenperin.
“Pengembangan industri dari investasi ini akan mempermudah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam mendapatkan bahan baku. Kami sangat optimis hari ini adalah dimulainya kebangkitan TPT nasional,” tegas Menperin.

Kesembilan perusahaan TPT yang berinvestasi tersebut, yaitu PT Dhanar Mas Concern, PT Embee Plumbon Textiles, PT Kewalram Indonesia, PT Pan Brothers Tbk, PT Anggana Kurnia Putra, PT Sipatex Putri Lestari, PT Bandung Djaja Textile, PT Sinar Para Taruna Textile, dan PT Asia Pacific Rayon.
Agus Gumiwang berharap perusahaan-perusahaan ini dapat terus eksis dan meningkatkan kinerja serta menjadi pemain tekstil kelas dunia.
Menperin menegaskan jika pemerintah terus berupaya mendukung peningkatan iklim investasi dan usaha dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategis baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19 serta meningkatkan kinerja industri TPT.
- Berbagai kebijakan tersebut diimplementasikan dengan program-program seperti pemberian insentif fiskal melalui tax allowance dan tax holiday, serta pengembangan neraca komoditas dan verifikasi kemampuan industri dalam rangka perbaikan rantai pemasok bahan baku dan dukungan terhadap sektor IKM (Industri Kecil Menengah) melalui pembangunan material center.
- Program berikutnya yaitu pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri melalui pemberian rekomendasi impor, pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD), dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.
- Selanjutnya, implementasi industri 4.0 untuk sektor tekstil dan busana melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, penyiapan lighthouse industri 4.0, perbaikan alur aliran material melalui Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH), serta penyiapan Kawasan industri terpadu apparel park.
- Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), kebijakan mengenai harga gas yang kompetitif, mendorong implementasi ekonomi sirkular dan keberlanjutan pada industri TPT, serta peningkatan kompetensi SDM. Selain itu, terdapat kebijakan optimalisasi program P3DN (Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri), dorongan terhadap percepatan implementasi Perjanjian Dagang FTA (Free Trade Agreement), dan penghapusan biaya minimum nyala 40 jam PLN bagi industri.
“Kami telah mengusulkan penurunan tarif PPh (Pajak Penghasilan) badan dan insentif BMDTP (Biaya Masuk Ditanggung Pemerintah) bahan baku. PPh badan dari 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, diturunkan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022, dan pemberian BMDTP dalam rangka impor bahan baku,” kata Agus.
Kemenperin sangat optimistis dengan keberadaan berbagai program dan kebijakan tersebut perusahaan industri TPT menjadi terstimulus untuk meningkatkan investasi, kinerja, dan produktivitas perusahaan mereka.
Sumber berita : https://buletintekstil.com/Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Artikel Terkait

Apa Yang Berbeda di New York Spring/Summer 2027?

What Would I Have Looked Like in the 80s? Tren AI yang Bikin Semua Orang Balik ke Masa Lalu

Geger Dunia Fashion! Mengapa Pameran John Galliano di Met Gala 2027 Mendadak Dibatalkan?
