Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19

Wabah virus corona telah menjangkit ribuan warga terpapar dan ratusan lainnya meregang nyawa mereka. Dari sejumlah yang meninggal, tidak sedikit yang proses pemakamannya ditolak oleh sejumlah oknum warga yang takut akan bahaya virus tersebut menular. Padahal, jenazah yang positif terkena virus corona telah melewati proses pemulasaran sesuai dengan protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Sumber: detik.net.id
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia serta pemerintah tingkat wilayah telah mengeluarkan panduan-panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah penderita covid-19. Nah, berikut tata cara pemulasaran jenazah pasien covid-19 yang sesuai dengan protokol kesehatan:
1. Memandikan jenazah
Pengurusan jenazah pasien covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan dari pihak rumah sakit, sesuai agama korban dan telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Jenazah dimandikan tanpa dibuka pakaiannya dan petugas wajib berjenis kelamis yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. Apabila jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum dan sesuai ketentuan syariah. Memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan, maka berdasarkan ketentuan syariah jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
2. Mengkafani jenazah
Jenazah dikafani dengan menggunakan kain dan menutupi seluruh tubuh lalu dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan dari petugas. Setelah proses pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
3. Menyalatkan jenazah
Segera menyalatkan jenazah yang terkena virus covid-19 dan dilakukan dari tempat yang aman dari virus tersebut. Apabila keadaan tidak memungkinkan, maka boleh disholatkan di kuburan.
4. Menguburkan jenazah
Menguburkan jenazah yang terkena penyakit covid-19 dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan supaya virus tidak menyebar. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Fatwa tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.
Kemudian, pemakaman jenazah yang terpapar virus covid-19 dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan menjaga jarak minimal 2 meter maupun sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Bagi sahabat bahankain yang sedang membutuhkan kain kafan untuk membungkus jenazah, Anda bisa cek koleksi kain kafan di sini.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



