Pedoman Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Bagi Tenaga Kesehatan

Kementerian Kesehatan telah menentukan dan menerbitkan mengenai pedoman penggunaan alat pelindung diri bagi penanganan dan manajemen covid-19. Menurut Arianti Anaya beliau adalah seorang Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes mengutarakan bahwa tingkat penularan virus covid-19 semakin tinggi dan mewajibkan para tenaga kesehatan, tenaga medis, dan paramedis untuk menggunakan APD yang tepat dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Sumber: www.alomedika.com
Beliau menjelaskan, APD yang dirancang untuk menjadi penghalang terhadap penetrasi zat, partikel bebas cair atau udara serta melindungi penggunaannya terhadap penyebaran virus dan infeksi bagi tenaga kesehatan. Jenis APD yang akan digunakan didasari oleh tempat layanan kesehatan, profesi serta aktivitas para petugas kesehatan.
Penggunaan APD memiliki jenjang tertentu tergantung kapan dan siapa yang akan menggunakannya, biasanya digunakan para tenaga kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga. Tenaga kesehatan tingkat pertama yaitu tenaga kesehatan yang bertugas di tempat praktik umum dan tidak menimbulkan risiko yang tinggi. Tenaga kesehatan kedua adalah tenaga kesehatan yang bekerja di ruang perawatan seperti dokter, perawat dan petugas laboratorium. Tenaga kesehatan tingkat ketiga adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien yang terpapar covid-19. Maka APD yang digunakan harus lengkap, yaitu penutup kepala, pelindung wajah, kacamata medis, masker bedah atau masker N95, coverall, sarung tangan bedah dan sepatu boot.
Salah satu bagian penting dari APD tenaga kesehatan adalah menggunakan masker. Masker bedah yang sesuai dengan standar harus meliputi 3 lapisam yaitu spoonbone, meltblown, spoonbone sehingga mencegah kontak terhadap cairan, darah maupun droplet.
Untuk penanganan covid-19 terhadap tenaha kesehatan yang melakukan tindakan bedahm nebulasi maupun dokter gigi yang pada saat melakukan tindakan harus menggunakan masker N95. Dimana masker tersebut memiliki kemampuan kuat dibanding dengan masker bedah sehingga selain mampu menahan droplet juga mampu menahan aerosol.
Kemenkes berharap standar dan pedoman ini dapat digunakan dan diterapkan oleh para tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan sehingga dapat terlindung dari paparan virus maupun infeksi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



