Kemenperin Gelar FGD "Pembahasan Neraca Komoditas Tekstil Kulit dan Alas Kaki"

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan berbagai aturan
pelengkap yang bakal mengatur mengenai neraca komoditas. Berbagai peraturan
tersebut disusun untuk memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Sejauh ini, pembahasan mengenai neraca komoditas hanya tercantum dalam PP
28/2021 yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta
Kerja. PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca
komoditas dalam waktu satu tahun ke depan.
Neraca komoditas disusun untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan industri. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah akan memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri. Nantinya, penetapan ini dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong.
Melihat begitu pentingnya neraca komoditas tersebut, kemenperin mengadakan FGD dengan tema Pembahasan Neraca Komoditas Tekstil Kulit dan Alas Kaki. Senin. 13 April 2021 yang bertempat di Hotel Aston Pasteur Bandung.
Dalam kegiatan tersebut Elis Masitoh selaku Direktur Industri Tekstil. kulit dan alas kaki Kemenperin memaparkan bahwa yang melatar belakangi pemahasan neraca komoditas tekstil kulit dan alas kaki ini adalah sistem dan data dalam penentuan kebijakan impor/ekspor belum terintegrasi yang menyebabkan data berbeda. Hal ini menyebabkan ketiidakpastian bagi pelaku usaha atas ketersediaan barang maupun bahan baku industri, untuk itu maka pemerintah berupaya agar permasalahan itu bisa diselesaikan. disini betapa perlunya mekanisme dan sistem yang kredibel, transfaran, akuntabel dan terintegrasi.
Sejauh ini, pembahasan mengenai neraca komoditas hanya tercantum dalam PP 28/2021 yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca komoditas dalam waktu satu tahun ke depan.
AMANAT UU CIPA KERJA TERKAIT PENGENDALIAN IMPOR
UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan perizinan berusaha di Indonesia dilakukan berdasarkan rIsiko (RBA).
Rekomendasi yang selama ini wajib sebagai dasar
penerbitan PI/PE, diubah normanya menjadi “jika diperlukan” (Dalam hal neraca
komoditas belum tersedia).
UUCK mengamanatkan pengendalian ekspor/ impor merupakan wewenang Menteri
Perdagangan.
Concern K/L terkait dengan Tusi untuk pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
di sektor masing-masing yang selama ini dilakukan melalui Rekomendasi, akan
diperkuat dan dituangkan melalui Neraca Komoditas.
Neraca Komoditas pada prinsipnya menguatkan concern K/L
agar lebih strategis, transparan, akuntabel serta memberi kepastian dengan
membuat penetapan Rencana Kebutuhan Impor/ Ekspor untuk dibahas pada Rakortas
(Bersama semua K/L terkait).
Rakortas Neraca Komoditas menetapkan Kebutuhan Ekspor/ Impor yang menjadi dasar
penerbitan PE/PI oleh Kementerian Perdagangan.
Elis juga memaparkan kinerja industri TPT, kulit dan alas kaki dimana saat ini data jumlah industri besar dan sedang sebanyak 5.863 sedangkan industri mikro kecil sebanyak 909.822 industri. dengan menyerap 3,96 juta tenaga kerja. Sementara jumlah ekspor tahun 2020 sebesar 10,55 miliar USD dan untuk impor sebesar 7,20 miliar USD dengan utilisasi 50,54 persen. Dengan neraca perdagangan sebesar 3,53 miliar USD.
Data tersebut dihasilkan dari:
1. Fiber Making 43 Industri
Kapasitas: 3,76 Juta ton
Utilisasi: 47,58%
Ten. Kerja: 33.122 orang
Ekspor: USD 0,74 M
Impor: USD 1,33 M
Neraca: – USD 0,59 M
2. Spinning 294 Industri
Kapasitas: 3,24 Juta ton
Utilisasi: 77,27%
Ten. Kerja: 244.059 orang
Ekspor: USD 1,47 M
Impor: USD 0,53 M
Neraca: USD 0,94 M
3. Weaving/Knitting/Dying/Printing/Finishing 1.540 Industri(IBS) & 131 ribu
Industri(IMK)
Kapasitas: 2,38 Juta ton
Utilisasi: 46,17%
Ten. Kerja: 678.360 orang
Impor: USD 0,82 M
Import: USD 3,50 M
Neraca: – USD 2,68 M
4. Garment 2.995 Industri(IBS) & 407 ribu Industri(IMK)
Kapasitas: 2,18 Juta ton
Utilisasi: 73,14%
Ten. Kerja: 2.329.274 orang
Ekspor: USD 6,88 M
Impor: USD 0,62 M
Neraca: USD 6,26 M
5. Tekstil Lainnya 765 Industri
Kapasitas: 0,59 Juta ton
Utilisasi: 64,48%
Ten. Kerja: 89.507 orang
Ekspor: USD 0,64 M
Impor: USD 1,22 M
Neraca: – USD 0,58 M
PERKEMBANGAN INVESTASI TEKSTIL DAN PAKAIAN JADI
Sementara untuk perkembangan investasi di Triwulan I tahun 2021 bisa dilihat
dalam diagram dibawah ini.

Sumber: buletintekstil.com

Sumber: buletintekstil.com
Dalam FGD itu juga di sampaikan bahwa pembahasan neraca komoditas ini masih tarap pembahasan. Nantinya, neraca komoditas akan diputuskan bersama dalam rapat terbatas Kementerian Koordinator Perekonomian yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga di bawahnya. Dalam pembuatannya, pemerintah juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik dan pelaku industri untuk melakukan proses sinkronisasi data.
Sedangkan para Pelaku industri yang hadir dalam FGD tersebut berharap kebijakan neraca komoditas akan menjamin kepastian bahan baku guna kelancaran produksi. Sisi lain, keberadaan neraca ini nantinya akan menjadi patokan yang dijadikan acuan industri memperoleh kepastian bahan baku dan bahan penolongnya sebagai upaya menciptakan kemudahan berusaha.
Sumber artikel: buletintekstil.com
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Artikel Terkait

Apa Yang Berbeda di New York Spring/Summer 2027?

What Would I Have Looked Like in the 80s? Tren AI yang Bikin Semua Orang Balik ke Masa Lalu

Geger Dunia Fashion! Mengapa Pameran John Galliano di Met Gala 2027 Mendadak Dibatalkan?
