BahanKain.id
BahanKain.id

Kemenperin Gelar FGD "Pembahasan Neraca Komoditas Tekstil Kulit dan Alas Kaki"

BahanKain
Kemenperin Gelar FGD "Pembahasan Neraca Komoditas Tekstil Kulit dan Alas Kaki"

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan berbagai aturan pelengkap yang bakal mengatur mengenai neraca komoditas. Berbagai peraturan tersebut disusun untuk memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Sejauh ini, pembahasan mengenai neraca komoditas hanya tercantum dalam PP 28/2021 yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca komoditas dalam waktu satu tahun ke depan.

Neraca komoditas disusun untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan industri. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah akan memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri. Nantinya, penetapan ini dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong.

Melihat begitu pentingnya neraca komoditas tersebut, kemenperin mengadakan FGD dengan tema Pembahasan Neraca Komoditas Tekstil Kulit dan Alas Kaki. Senin. 13 April 2021 yang bertempat di Hotel Aston Pasteur Bandung.

Dalam kegiatan tersebut Elis Masitoh selaku Direktur Industri Tekstil. kulit dan alas kaki Kemenperin memaparkan bahwa yang melatar belakangi pemahasan neraca komoditas tekstil kulit dan alas kaki ini adalah sistem dan data dalam penentuan kebijakan impor/ekspor belum terintegrasi yang menyebabkan data berbeda. Hal ini menyebabkan ketiidakpastian bagi pelaku usaha atas ketersediaan barang maupun bahan baku industri, untuk itu maka pemerintah berupaya agar permasalahan itu bisa diselesaikan. disini betapa perlunya mekanisme dan sistem yang kredibel, transfaran, akuntabel dan terintegrasi.

Sejauh ini, pembahasan mengenai neraca komoditas hanya tercantum dalam PP 28/2021 yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca komoditas dalam waktu satu tahun ke depan.

AMANAT UU CIPA KERJA TERKAIT PENGENDALIAN IMPOR

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan perizinan berusaha di Indonesia dilakukan berdasarkan rIsiko (RBA).

Rekomendasi yang selama ini wajib sebagai dasar penerbitan PI/PE, diubah normanya menjadi “jika diperlukan” (Dalam hal neraca komoditas belum tersedia).
UUCK mengamanatkan pengendalian ekspor/ impor merupakan wewenang Menteri Perdagangan.
Concern K/L terkait dengan Tusi untuk pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di sektor masing-masing yang selama ini dilakukan melalui Rekomendasi, akan diperkuat dan dituangkan melalui Neraca Komoditas.

Neraca Komoditas pada prinsipnya menguatkan concern K/L agar lebih strategis, transparan, akuntabel serta memberi kepastian dengan membuat penetapan Rencana Kebutuhan Impor/ Ekspor untuk dibahas pada Rakortas (Bersama semua K/L terkait).
Rakortas Neraca Komoditas menetapkan Kebutuhan Ekspor/ Impor yang menjadi dasar penerbitan PE/PI oleh Kementerian Perdagangan.

Elis juga memaparkan kinerja industri TPT, kulit dan alas kaki dimana saat ini data jumlah industri besar dan sedang sebanyak 5.863 sedangkan industri mikro kecil sebanyak 909.822 industri. dengan menyerap 3,96 juta tenaga kerja. Sementara jumlah ekspor tahun 2020 sebesar 10,55 miliar USD dan untuk impor sebesar 7,20 miliar USD dengan utilisasi 50,54 persen. Dengan neraca perdagangan sebesar 3,53 miliar USD.

Data tersebut dihasilkan dari:

1.      Fiber Making 43 Industri

Kapasitas: 3,76 Juta ton

Utilisasi: 47,58%

Ten. Kerja: 33.122 orang

Ekspor: USD 0,74 M

Impor: USD 1,33 M

Neraca: – USD 0,59 M

 

2.      Spinning 294 Industri

Kapasitas: 3,24 Juta ton

Utilisasi: 77,27%

Ten. Kerja: 244.059 orang

Ekspor: USD 1,47 M

Impor: USD 0,53 M

Neraca: USD 0,94 M

 

3.      Weaving/Knitting/Dying/Printing/Finishing 1.540 Industri(IBS) & 131 ribu

Industri(IMK)

Kapasitas: 2,38 Juta ton

Utilisasi: 46,17%

Ten. Kerja: 678.360 orang

Impor: USD 0,82 M

Import: USD 3,50 M

Neraca: – USD 2,68 M

 

4.      Garment 2.995 Industri(IBS) & 407 ribu Industri(IMK)

Kapasitas: 2,18 Juta ton

Utilisasi: 73,14%

Ten. Kerja: 2.329.274 orang

Ekspor: USD 6,88 M

Impor: USD 0,62 M

Neraca: USD 6,26 M

 

5.      Tekstil Lainnya 765 Industri

Kapasitas: 0,59 Juta ton

Utilisasi: 64,48%

Ten. Kerja: 89.507 orang

Ekspor: USD 0,64 M

Impor: USD 1,22 M

Neraca: – USD 0,58 M

 

PERKEMBANGAN INVESTASI TEKSTIL DAN PAKAIAN JADI
Sementara untuk perkembangan investasi di Triwulan I tahun 2021 bisa dilihat dalam diagram dibawah ini.

Sumber: buletintekstil.com

Sumber: buletintekstil.com

Dalam FGD itu juga di sampaikan bahwa pembahasan neraca komoditas ini masih tarap pembahasan. Nantinya, neraca komoditas akan diputuskan bersama dalam rapat terbatas Kementerian Koordinator Perekonomian yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga di bawahnya. Dalam pembuatannya, pemerintah juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik dan pelaku industri untuk melakukan proses sinkronisasi data.

Sedangkan para Pelaku industri yang hadir dalam FGD tersebut berharap kebijakan neraca komoditas akan menjamin kepastian bahan baku guna kelancaran produksi. Sisi lain, keberadaan neraca ini nantinya akan menjadi patokan yang dijadikan acuan industri memperoleh kepastian bahan baku dan bahan penolongnya sebagai upaya menciptakan kemudahan berusaha.

Sumber artikel: buletintekstil.com

Komentar0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait