Kemenperin Usulkan Besaran Tarif Impor Untuk Safeguard Garmen

Pelaku usaha garmen khususnya yang berorintasi pasar dalam negeri sulit bersaing dengan barang impor yang menyebabkan mayoritas pelaku usaha khususnya UKM sulit untuk bertahan. Penjualan online juga tidak bisa bersaing mengingat pakaian yang dijual secara online adalah pakaian impor sehingga pelaku usaha mengharapkan adanya safeguard pakaian jadi.

Sumber: id.pinterest.com
Untuk melindungi industri dalam negeri khususnya industri kecil dan menengah (IKM), dimana Kementerian Perindustrian mengusulkan sejumlah tarif safeguard untuk produk-produk garmen impor. “Saat ini, prosesnya masih rekomendadi dari Kementerian Perdagangan ke Kementrian Keuangan. Masih ada satu tahap lagi di Kementrian Keuangan, baru dapat ditetapkan oleh Menteri” jelas Direktur Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementrian Perindustrian Elis Masitoh.
Menurut Elis, Kementrian Perindustrian mengusulkan tarif safeguard bervariasi pada produk garmen, misalnya produk atasan casual seperti t-shirt diusulkan tarif Rp. 27 ribu untuk setiap produk impor yang masuk. dengan begitu maka apabila ada atasan casual dari China yang masuk dengan harga misalnya Rp. 20 ribu dan dikenakan safeguard sebesar Rp. 27 ribu maka harga yang masuk ke Indonesia menjadi RP. 47 ribu. Dengan adanya aturan ini, industri dalam negeri mampu memproduksi jenis pakaian serupa dengan harga yang lebih murah, yakni Rp. 40 ribu dan mampu bersaing dengan produk impor.
Kementrian Perindustrian mengusulkan tarif safeguard sebesar Rp. 63 ribu per buah yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp. 79 ribu per buah untuk produk pakaian outer seperti jaket. Namun hal tersebut mendapat penolakan dari perusahaan global yang telah beredar di Indonesia. Selain itu, juga mengusulkan tarif safeguard untuk produk headwear atau hijab sebesar Rp. 19.800.
Elis menyatakan gempuran impor hijab dari Korea Selatan harus diantisipasi. Masalahnya, harga hijab impor tanpa safeguard hanya sebesar Rp. 2.000 per buah. Hal inilah yang menekan sektor IKM. Sementara itu, Kementrian Perindustrian mengusulkan tarif safeguard untuk gamis sebesar Rp. 59 ribu. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai kiblat pakaian muslim dunia.
Elis menyatakan pihaknya mengusulkan tarif safeguard dengan harga pasti dan bukan persentase untuk produk garmen. Hal ini dinilai lebih tepat sasaran dibandingkan dengan tarif yang dihitung dengan persentase. Ia juga menambahkan bahwa penentuan besaran tarif safeguard yang diusulkan tersebut merupakan hasil formulasi dari perbedaan rata-rata harga impor dengan harga jual dalam negeri.
“Harga rata-rata impor, kemudian harga jual di dalam negeri. Nah, perbedaan harga jual di dalam negeri dengan harga rata-rata impor tersebut dihitung perbedaannya berapa, itulah tarifnya,” tutup Elis.
Sumber: www.digestexmedia.com
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



