API Jakarta Minta Tidak Ada Penindakan K3L Untuk Tekstil Dan Produk Tekstil Selama 2021

Berdasarkan masukan dari perusahaan anggota dan mengamati kondisi industri TPT pada umumnya di tanah air, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DKI Jakarta meminta perlakuan khusus atas pengawasan K3L terhadap tekstil dan produk tekstil sepanjang tahun 2021 dengan tidak memberikan segala bentuk penindakan dilapangan sejauh tidak menimbulkan korban terkait K3L. Hal ini sangat diperlukan karena mengingat tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak oleh adanya pandemi COVID-19, sehingga tahun ini perusahaan berkonsentrasi untuk melakukan pemulihan back to normal.
Pada dasarnya perusahaan mengharapkan agar pemerintah dapat mendukung kebangkitan TPT di tengah pandemi. Menurut perusahaan anggota apabila tindakan dalam bentuk apapun dikenakan kepada pelaku usaha terkait K3L, maka toko akan menolak produk dari pabrik yang belum melakukan K3L dimana hal tersebut akan merugikan sebuah perusahaan.
Perusahaan menyampaikan bahwa mereka tidak keberatan untuk mendaftarkan produknya K3L untuk perlindungan konsumen. Dalam kondisi pandemi seperti ini, biaya terkait bisa mencapai sekitar Rp. 2 juta – Rp. 3 juta per jenis barang. Dengan biaya yang terbilang mahal tersebut akan memberatkan sebuah perusahaan. Dalam sebuah pertemuan disampaikan bahwa perusahaan memiliki ratusan jenis kain dan apabilan setiap kain harus didaftarkan K3L, maka akan memerlukan biaya yang cukup tinggi.

Sumber: id.pinterest.com
Menanggapi permasalahan yang dihadapi perusahaan anggota tersebut, secretariat API Jakarta telah mengadakan pertemuan dengan Direktorat Peredaran Barang dan Perlindungan Konsumen terkait K3L tersebut melalui zoom meeting. Dalam pertemuan tersebut perusahaan anggota API Jakarta telah menyampaikan secara langsung permasalahan yang dialami di lapangan terkait dengan K3L dan langsung diberi tanggapan serta solusi oleh Kementrian Perdagangan dalam hal ini adalah Direktorat Peredaran Barang dan Perlindungan Konsumen.
Dalam menanggapi permasalahan ini, Direktorat Peredaran Barang dan Perlindungan Konsumen menyampaikan bahwa belum ada perintah secara resmi dari Kementrian Perdagangan untuk pengawasan dan penindakan terkait K3L. Sehingga perusahaan diminta agar dapat menghubungi langsung tim dari Perdagangan apabila ada penindakan di lapangan karena mereka memiliki langsung dengan pihak penegak hukum.
Sumber: www.digestexmedia.com
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



