Apd Para Petugas Medis Melawan Corona Covid-19

Isu yang saat ini sedang mencuat didunia adalah tentang APD (Alat Pelindung Diri) ditengah pandemic virus corona atau COVID-19. Kenyataan yang kita hadapi saat ini lebih pada minimnya APD untuk para tenaga medis. Keyakinan public tentang minimnya APD semakin bertambah dengan adanya kasus semakin banyaknya tenaga medis yang ikut terinfeksi. Hati nurani masyarakat tergugah di saat para pahlawan yang berada digardu depan tidak mendapatkan perlengkapan yang maksimal.
Menteri Badan Usaha Millik Negara (BUMN) Erick Tohir mengatakan hingga kini belum ada perusahaan pelat merah yang memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Virus Corona. Untuk memenuhi APD yang terus melonjak permintaannya, Kementrian BUMN bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencari negara yang bisa memasok APD ke Indonesia. Dan salah satunya adalah perusahaan dari negara Korea Selatan.
Untuk pemenuhan kebutuhan akan APD, sejumlah industri rumahanpun ikut andil dalam memproduksi APD sebagai solidaritas memerangi penyebaran COVID-19. Namun, masalah yang timbul saat ini beralih ke bahwa tidak sembarang APD bisa masuk dalam standarisasi yang digunakan oleh tenaga medis sebagai garda depan yang langsung menyentuh pasien terinfeksi virus corona COVID-19.
Kepala Pusat Data Infomasi dan Komunikasi Bencana Alam Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, menyatakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkat perlindungan. Hal ini dilihat dari lokasi atau cakupannya.
Berikut merupakan 3 tingkat perlindunganya:
APD Tingkat 1
APD tingkatan pertama merupakan jenis APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relative kurang beresiko.
Untuk jenis APD ini seperti masker, sarung tangan, maupun jenis APD berbahan karet sekali pakai, serta gaun.
APD tingkat 1 wajib digunakan oleh sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah tiga lapis, sarung tangan karet sekai pakai dan gaun saat menaikan dan menurunkan pasien suspect COVID-19.
Untuk lokasi atau cakupannya adalah:
- Tempat praktik umum dan kegiatan yang tidak menimbulkan aerosol.
- Triase (tingkatan kalsifikasi pasien) pra pemeriksaan, bagian rawat jalan umum.
APD Tingkat 2
Untuk APD Tingkat 2, digunakan oleh para dokter, perawat, laboran, radiographer, farmasi dan petugas kebersihan pada ruang pasien COVID-19. Semua lini tenaga medis wajib menggunakan APD Tingkat 2 saat berada diruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan.
Jenis dari APD Tingkat 2 seperti masker bedah tiga lapis, gown, sarung tangan karet sekali pakai, penutup kepala dan pelindung mata. Namun jenis APD yang digunakan analis radiographer, farmasi dan petugas kebersihan memliki jenis perbedaan APD yang digunakan oleh dokter dan perawat.
Untuk lokasi atau cakupannya berada pada:
- Ruang perawatan pasien
- Pengambilan sample nonpernapasan
- Analisis (laboran)
APD Tingkat 3
APD Tingkat 3 wajib digunakan untuk dokter dan perawat yang berada diruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19.
Dokter dan perawat wajib menggunakan masker N95, Gown All Cover & Apron, Boots, Sarung Tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan Face Shield.
APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pasien.
APD tingkat 3 ini wajib digunakan oleh dokter, perawat dan petugas laboratorium.
Untuk lokasi atau cakupannya:
- Ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien terduga/terkonfirmasi postif COVID-19
- Kegiatan yang menimbulkan aerosol pada pasien terduga/terkonfirmasi postif COVID-19
- Ruang prosedu dan tindakan autopsy pada pasien terduga/terkonfirmasi postif COVID-19
- Pengambilan sample pernapasan (swab nasofaring dan orofaring)
Sampai saat ini, tenaga medis masih membutuhkan APD yang memenuhi standar tersebut. Tenaga medis berada digarda terdepan pada polemic saat ini untuk tetap menjaga dunia agar tetap sehat. Tenaga medis yang berperan penting dalam mengatasi rasa takut masyarakat dalam berjuang memerangi COVID-19. Inilah alasan kenapa masker bedah tiga lapis dan N95 lebih penting digunakan oleh para tenaga medis ketimbang kita. Sehingga WHO mewajibkan semua orang yang keluar rumah harus menggunakan masker kain. Mari kita bantu tenaga medis dalam memerangi COVID-19 dengan stay at home, physical distancing dan menggunakan masker kain saat keluar rumah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Artikel Terkait

Apa Yang Berbeda di New York Spring/Summer 2027?

What Would I Have Looked Like in the 80s? Tren AI yang Bikin Semua Orang Balik ke Masa Lalu

Geger Dunia Fashion! Mengapa Pameran John Galliano di Met Gala 2027 Mendadak Dibatalkan?
